25 Oktober 2009

Menyikapi Rumusan UU ITE

Kamis 22 Oktober 2009 berteman dengan keraguan berangkat seminar di Fisip UNS Surakarta,diamku terpaku di antara kokoh kayu di tengah alas jati membulatkan tekad mengingat tawaran tema tentang "Mengkritisi Subtansi UU ITE Dalam Kaitan dengan Kebebasan Informasi Publik dan Perlindungan Konsumen" sangat menggugah minat akan kepedulian terhadap karya tulis ataupun bentuk-bentuk tulisan lain yang di distribusikan atau di transmisikan dan dapat di akses oleh siapapun lewat media apapun.
Seperti halnya kesadaran dengan apa yang kita lakukan ketika mengekspresikan diri lewat tulisan dalam sebuah blog atau media lainya,karya-karya gila kadang dengan kata-kata liar terlempar tanpa batasan ruang gerak bahkan etika yang bisa saja di anggap tindakan kriminal karena menyerang kehormatan dan nama baik (reputasi),ini tak bisa kita bayangkan andai harus berakir di bui.

Bukan bicara karena kepentingan ego yang di dukung oleh kekawatiran terbatasnya dan ketidak mampuan untuk berkata kelak ataupun menyalah gunakan hak asasi manusia.
Sebagai rakyat yang senantiasa tunduk pada aturan UU yang berlaku,tak bisa kita pungkiri bahwa tetap saja terngiang rasa was-was yang luar biasa dalam lapisan masyarakat akan hal ini,mengingat sanksi pemidanaan berat yang di kenakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan libel chill efect atau ketakutan dalam diri.
Namun yang lebih perlu kita khawatirkan lagi di sini adalah akan adanya penyalah gunaan UU ITE itu sendiri dalam pelaksanaanya,karena kelenturanya dan tidak adanya batasan yang jelas dalam penggunaanya,dan ini bisa saja di jadikan senjata ampuh bagi penguasa dalam menghadapi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Padahal secara jelas masalah kebebasan berekspresi ini di jamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan mendapat pengakuan universal sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Berat memang bila kita harus terpasung dalam penjara kata ketika hak individu tentang kebebasan mengeluarkan pendapat yang merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun seperti yang telah di nyatakan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 45 harus berbenturan dengan aturan baru yang mungkin perlu pengkajian ulang scara materiil terhadap rumusan pasal 27 ayat (3) UU ITE sebelum benar-benar di berlakukan,sebab Undang-Undang ini berpotensi memasung hak hak konstitusional - secara khusus - para penulis sendiri dan - secara umum - kepentingan masyarakat luas yang sadar atau tidak tahu akan berpotensi di ancam hak konstitusionalnya dengan rumusan Pasal tersebut.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Lebih lanjut,Pasal 27 ayat (3) UU ITE memuat kaidah sanksi yang di atur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2),ayat (3),atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Melihat efek jangka pendek dan jangka panjang menakutkan akibat UU ITE tentang peraturan penghinaan dan/atau pencemaran nama dalam hukum pidana akan sangat mudah di jadikan sarana pembalas dendam karena dengan mudah dapat di gunakan untuk mempidanakan seseorang dan skaligus melenyapkan hak-hak sipil,skaligus juga ha-hak politik.
Lebih lanjut berkaitan dengan peraturan ini,jika memungkinkan bisa saja akan muncul dan membuat aturan dalam sgala hal dan mengkriminalkan segala bentuk perbuatan,jika itu memang benar terjadi maka pada saat inilah over kriminilalisasi dan legislasi di negri ini sudah di mulai.